Syaiful Hidayatullah Dan Wewenang Dokter Sebagai Eksekutor Tindakan Kebiri Kimia

  Senin, 07 September 2020 - 10:25:51 WIB   -     Dibaca: 608 kali

Karya Syaiful Hidayatullah (Mahasiswa S2 FH Untag Surabaya) berjudul Wewenang Dokter Sebagai Eksekutor Tindakan Kebiri Kimia dilatarbelakangi kejahatan yang melibatkan anak sebagai objek korban diantaranya menjadikan anak sebagai korban penganiayaaan, bullying dan lain-lain. Anak yang menjadi
korban kejahatan kekerasan seksual akan berperngaruh pada kehidupan anak sehingga dapat merugikan terhadap tumbuh kembang anak tersebut, contohnya anak tersebut akan trauma prikis dan batin yang berkelanjutan. Dengan metode penelitian normatif, pelaksanaan praktek kedokteran di Indonesia ini dalam Pasal 1 ayat (1) PermenkesNo. 2052/MenKes/Per/X/2011 tentang Perizinan Praktek dan Pelaksanaan Praktek Dokter terbagi menjadi Anamnesis (merupakan suatu keterangan tentang kehidupan pasien yang diperoleh dari hasil yang ditanyakan kepada pasien tersebut), pengumpulan data yang dilakukan dengan pemeriksaan badan/fisik ini, pemeriksaan lebih lanjut, diagnosis, informed consent, terapi, dan prognosis. Hal tersebut terkait profesi dokter dalam melaksanakan dan mengamalkan profesi seagai dokter akan selau bertatap muka langsung dengan manusia yang dengan harapan bisa memberikan suatu pertolongan, maka dalam hal ini sebenarnya dokter dalam hal menjalankan profesinya berlandaskan pada kemuliaan dan keluhuran demi suatu tujuan yaitu kepentingan pasien dan masyarakat tang membutuhkan, hal ini termaktub dalam mukadimah Kode Etik Kedokteran Indonesia. Konsekuensi seorang yang memiliki profesi yaitu tanggung jawab hak dan kewajiban dalam melaksanakan profesi tersebut. Pengertian hak disini mengartikan bahwasannya memberikan kekuasaan, kebebasan, dan status. Yang dimaksud suatu kewajiban disini yaitu bahwasannya dokter dalam hal memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menyalahgunakan kewenangan tersebut dan harus menjaga citra serta mutu sorang dokter kepada sesama anggota sejawatnya. Sebagai jalan keluar, kewenangan eksekutor yang sebenarnya adalah kewenangan Jaksa sebagaimana dijelaskan Dalam Pasal 1 angka 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas diatur bahwa Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal tersebut Jaksa mendelegasikan wewenang tersebut kepada dokter untuk melaksanakan eksekusi tindakan kebiri kimia. Tulisan ilmiah ini terbit di Akrab Juara Agustus 2020 dibawah bimbingan Otto Yudianto dan Erny Herlin Setyorini.